Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan

Polres Karanganyar membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/5). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Satu orang berinisial TG diamanka, yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan mengamankan barang bukti seribuan butir obat terlarang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda di Karanganyar.

“Tersangka TG menjalankan aksinya dengan modus operandi yang klasik namun merusak, yakni menjual obat keras tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Miftakhul, Rabu (13/5).

Baca juga:

BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal

Ia menyebutkan, barang bukti disita merupakan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan total jumlah 1.071 butir.

Tersangka TG ini, kata dia, melaksanakan kegiatannya dengan menjual obat keras tersebut kepada orang lain.

“Berdasarkan perannya, tersangka TG bisa kita kategorikan sebagai seorang bandar,” kata dia.

Ia menambahkan, Trihexyphenidyl atau akrab disebut “obat koplo” di kalangan jalanan ini, seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter yang ketat.

Namun, di tangan TG, obat tersebut justru diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.

Baca juga:

Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa

"Edukasi mengenai bahaya laten dari konsumsi Trihexyphenidyl jika tidak sesuai peruntukannya berbahaya,” katanya.

Secara medis, obat ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan pasien Parkinson atau sebagai anti-tremor. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis tertentu oleh orang sehat, efeknya bisa sangat fatal.

“Obat ini masuk kategori berbahaya karena menyebabkan ketergantungan dan mampu mengubah kesadaran penggunanya,” kata dia.

Kemudian, salah satu efek sampingnya adalah mengubah kepribadian secara drastis. Penyalahgunaan obat ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di wilayah hukum Karanganyar.

“Yang biasanya penakut, setelah makan obat ini bisa menjadi pemberani secara abnormal. Karena itu, obat ini juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan di jalanan,” tambahnya.

Baca juga:

Kasus Oplosan LPG di Karanganyar Terbongkar, Pertamina Imbau Warga Beli di Agen Resmi

Atas perbuatannya, tersangka TG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini merupakan aturan komprehensif yang memperketat pengawasan terhadap sediaan farmasi, ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Obat-obatan #Kabupaten Karanganyar #Obat Terlarang #Peredaran Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
SMPN 2 Karangpandan Terbakar, Ruang TU dan Kepala Sekolah Ludes Dilalap Api
Kebakaran terjadi di SMPN 2 Karangpandan, Rabu (1/7). Penyebabnya diduga karena korsleting.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
SMPN 2 Karangpandan Terbakar, Ruang TU dan Kepala Sekolah Ludes Dilalap Api
Indonesia
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Minyak goreng yang diterima berwarna pekat bau mirip solar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Atap kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen ambruk pada Selasa (12/5). Sebanyak delapan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Indonesia
BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, kedapatan menjual obat terlarang. BBPOM pun langsung turun tangan ke lokasi.
Soffi Amira - Minggu, 10 Mei 2026
  BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal
Indonesia
White Rabbit PIK 2 Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
White Rabbit PIK 2 resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam itu terbukti melanggar aturan dan adanya penemuan narkoba.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
White Rabbit PIK 2  Ditutup Satpol PP, Terbukti Langgar Aturan dan Temuan Narkoba
Indonesia
Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir
Petugas menangkap Bripka P di sebuah kamar di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Oknum Aparat Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Berskala Besar di Semarang, Berperan sebagai Kurir
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik ‘Pil Jin’ di Semarang, Obat Berbahaya Picu Detak Jantung
Polisi membongkar pabrik pil Zenith di Semarang dan menyita 120 ribu butir serta 1,8 ton bahan baku. Tiga tersangka diamankan dalam operasi ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 April 2026
Polisi Bongkar Pabrik ‘Pil Jin’ di Semarang, Obat Berbahaya Picu Detak Jantung
Indonesia
Stok LPG di Jateng Aman, Ahmad Luthfi Tegaskan Distribusi Subsidi Harus Tepat Sasaran
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginspeksi distribusi LPG di Karanganyar. Ia menegaskan, distribusi subsidi harus tepat sasaran.
Soffi Amira - Kamis, 09 April 2026
Stok LPG di Jateng Aman, Ahmad Luthfi Tegaskan Distribusi Subsidi Harus Tepat Sasaran
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Bagikan