Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan

Polres Karanganyar membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Rabu (13/5). Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.

Satu orang berinisial TG diamanka, yang diduga kuat berperan sebagai bandar dan mengamankan barang bukti seribuan butir obat terlarang.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakhul Huda, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda di Karanganyar.

“Tersangka TG menjalankan aksinya dengan modus operandi yang klasik namun merusak, yakni menjual obat keras tersebut secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi,” ujar Miftakhul, Rabu (13/5).

Baca juga:

BBPOM Jakarta Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, Temukan Puluhan Obat Keras Ilegal

Ia menyebutkan, barang bukti disita merupakan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan total jumlah 1.071 butir.

Tersangka TG ini, kata dia, melaksanakan kegiatannya dengan menjual obat keras tersebut kepada orang lain.

“Berdasarkan perannya, tersangka TG bisa kita kategorikan sebagai seorang bandar,” kata dia.

Ia menambahkan, Trihexyphenidyl atau akrab disebut “obat koplo” di kalangan jalanan ini, seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter yang ketat.

Namun, di tangan TG, obat tersebut justru diedarkan secara bebas tanpa pengawasan medis.

Baca juga:

Pemkot Solo Mau Revitalisasi Taman Sriwedari, Ahli Waris: Jangan Gegabah Bangun di Lahan Sengketa

"Edukasi mengenai bahaya laten dari konsumsi Trihexyphenidyl jika tidak sesuai peruntukannya berbahaya,” katanya.

Secara medis, obat ini sebenarnya digunakan untuk pengobatan pasien Parkinson atau sebagai anti-tremor. Namun, jika dikonsumsi dalam dosis tertentu oleh orang sehat, efeknya bisa sangat fatal.

“Obat ini masuk kategori berbahaya karena menyebabkan ketergantungan dan mampu mengubah kesadaran penggunanya,” kata dia.

Kemudian, salah satu efek sampingnya adalah mengubah kepribadian secara drastis. Penyalahgunaan obat ini sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas di wilayah hukum Karanganyar.

“Yang biasanya penakut, setelah makan obat ini bisa menjadi pemberani secara abnormal. Karena itu, obat ini juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya aksi kekerasan di jalanan,” tambahnya.

Baca juga:

Kasus Oplosan LPG di Karanganyar Terbongkar, Pertamina Imbau Warga Beli di Agen Resmi

Atas perbuatannya, tersangka TG kini harus mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini merupakan aturan komprehensif yang memperketat pengawasan terhadap sediaan farmasi, ancaman hukuman 12 tahun,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Obat-obatan #Kabupaten Karanganyar #Obat Terlarang #Peredaran Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Pemkot Jakpus memerangi peredaran tramadol di Tanah Abang. Polisi pun dilibatkan untuk memberantas peredaran tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Tanah Abang Marak Tramadol Tanpa Resep, Pemkot Jakpus Gandeng Polisi Berantas Peredaran
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek home industry narkoba di PIK, Jakarta Utara. Ribuan cartridge diamankan.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Polisi Gerebek Home Industry Vape Narkoba di PIK, Ribuan Cartridge Diamankan
Indonesia
Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Narkoba di Semarang, Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol
Polisi menggerebek laboratorium narkoba di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggerebakan, disita barang bukti tablet karisoprodol.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polres Jakbar Bongkar Laboratorium Narkoba di Semarang, Produksi 1,1 Juta Pil Karisoprodol
Indonesia
SMPN 2 Karangpandan Terbakar, Ruang TU dan Kepala Sekolah Ludes Dilalap Api
Kebakaran terjadi di SMPN 2 Karangpandan, Rabu (1/7). Penyebabnya diduga karena korsleting.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
SMPN 2 Karangpandan Terbakar, Ruang TU dan Kepala Sekolah Ludes Dilalap Api
Indonesia
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Minyak goreng yang diterima berwarna pekat bau mirip solar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Minyakita Bau Solar Juga Ditemukan di Karanganyar, Goreng Singkong Rasanya Pahit
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Bagikan