Bayi 5 Bulan Ibu Korban KDRT Dibawa Lari Suami, Polisi Anggap Kasus Selesai Kekeluargaan
Jumat, 14 November 2025 -
MerahPutih.com - Bayi berumur masih lima bulan dipisahkan paksa dari ibunya, perempuan berinisial LI warga Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial AS. Tak hanya itu, LI juga mengaku kerap menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kini, sang bayi memang sudah kembali ke pelukan ibunya. Kepada polisi, AS juga mengakui perbuatannya melakukan KDRT dan membawa lari anak korban.
Baca juga:
Ibu di Pesanggrahan Jadi Korban KDRT, Bayi 5 Bulan Dibawa Lari Suami
Polres Pesanggarahan pun menegaskan kasus KDRT dan bayi dibawa lari itu dianggap telah selesai secara kekeluargaan.
"Keduanya dimediasi. Permasalahan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kepada media di Jakarta, Jumat (14/11).
AKP Seala menjelaskas peristiwa itu bermula ketika LI melapor ke layanan Call Center 110 pada Senin malam (10/11) sekitar pukul 22.38 WIB.
Baca juga:
Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
Menurutnya, korban melaporkan anaknya diduga disembunyikan pihak keluarga suami di rumah mereka di Jalan Madrasah, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan.
"Kami menemui pelapor ibu LI bahwa benar anak pelapor yang masih bayi berumur lima bulan dibawa oleh suaminya bernama AS ke rumah orang tuanya," tuturnya, dikutip Antara.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan timnya bergerak menuju lokasi penyekapan dan melakukan mediasi dengan suami korban dan keluarga pihak mertua untuk mengembalikan bayi korban. "Anaknya (saat ini) sudah bersama ibunya,” tandasnya. (*)