Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang

Senin, 23 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan memastikan tak ada dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyebut, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

“Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant (pedagang), berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (23/12).

Baca juga:

Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Febrio mengungkapkan transaksi melalui QRIS adalah media pembayaran antara merchant dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Dia menjelaskan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, yang tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen.

Baca juga:

Transaksi Pakai QRIS dan e-Money kena PPN 12 Persen? Ini Kata Menko Airlangga

Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini. Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dimana-mana. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut karena khawatir daya beli masyarakat akan semakin tergerus. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan