Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Desember 2024
Bayar Pakai QRIS Harga Tetap Sama saat PPN 12 Persen, Beban Ditanggung Pedagang

Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan memastikan tak ada dampak penyesuaian PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyebut, dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

“Beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant (pedagang), berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," imbuh Febrio kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (23/12).

Baca juga:

Hitung-hitungan Pembayaran QRIS Kena PPN, Beli TV RP 5 Juta Bayarnya Rp 5,5 Juta

Febrio mengungkapkan transaksi melalui QRIS adalah media pembayaran antara merchant dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Dia menjelaskan PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.

Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, yang tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12 persen.

Baca juga:

Transaksi Pakai QRIS dan e-Money kena PPN 12 Persen? Ini Kata Menko Airlangga

Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini. Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan dimana-mana. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut karena khawatir daya beli masyarakat akan semakin tergerus. (Knu)

#QRIS #Kenaikan PPN #PPN 12 Persen
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Sambut Kemajuan QRIS Lintas Batas Indonesia-India, Transaksi Makin Mudah
Presiden Prabowo Subianto dan PM India Narendra Modi membahas pengembangan QRIS lintas batas. Kerja sama juga mencakup pertahanan, investasi, teknologi, dan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Sambut Kemajuan QRIS Lintas Batas Indonesia-India, Transaksi Makin Mudah
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Indonesia
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun, Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Pendapatan negara per akhir Maret juga berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 112,1 triliun serta hibah senilai Rp 100 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun,  Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Indonesia
Transaksi Digital di Pasar Tradisional Jakarta pada Tahun 2025 Meroket 47 Persen
Selain faktor digitalisasi, keberhasilan Pemprov DKI menjaga harga pangan juga menjadi kunci
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Transaksi Digital di Pasar Tradisional Jakarta pada Tahun 2025 Meroket 47 Persen
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Kenaikan transaksi digital ini berbanding lurus dengan daya beli masyarakat yang tetap kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Indonesia
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Jika sebelumnya lebih banyak melalui rekening bank maupun e-wallet, kini transaksi banyak menggunakan QRIS. Cara ini membuat transaksi berlangsung cepat antar akun dan diduga bermuara ke kripto.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Indonesia
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Chico Hakim menambahkan bahwa proses pengumpulan donasi sudah dimulai dan dapat diakses oleh publik setiap saat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
Warga Jakarta Siapkan Saldo E-Wallet! Donasi Digital Menjamur Saat Malam Tahun Baru di Lokasi Berikut
Indonesia
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
YLKI juga menyoroti kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan disabilitas dengan keterbatasan dalam mengakses teknologi pembayaran digital
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai dari Seorang Lansia, YLKI Bilang Begini
Indonesia
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Bagikan