Bawaslu Waspadai Tren Kepala Desa Tidak Netral Saat Pilkada Terulang di 2024

Minggu, 04 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara masif menggalakkan sosialisasi aturan netralitas aparatur pemerintahan di daerah jelang Pilkada 2024.

Aturan netralitas aparatur negara itu terdapat dalam Pasal 71 ayat 1 Undang Undang 10 Tahun 2016, dengan salah satu poinnya terkait netralitas kepala desa dalam gelaran pemilihan.

Jajaran Bawaslu daerah telah diinstruksikan untuk mengundang para bupati seluruh Indonesia untuk mengingatkan para kepala desa untuk netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024

"Nanti (pengawas pemilu) di tingkat kabupaten/kota akan mengundang seluruh para kepala desa untuk menyosialisasikan apa yang disebut dalam aturan itu,” kata anggota Bawaslu Puadi di Bengkulu, dikutip Minggu (4/8).

Baca juga:

Hasto Pastikan PDIP Bakal Lawan KIM di Pilkada, Tidak Ada Kotak Kosong

Menurut Puadi, Bawaslu juga akan membuat klinik penegakan hukum agar aturan ini harus tersosialisasikan secara baik. Baswaslu berharap melalui klinik tersebut semua peserta pemilu dan semua stakeholder lain untuk responsif melakukan pelaporan.

“Khususnya ketika menemukan informasi dugaan pelanggaran pemilu segera diinformasikan kepada Bawaslu,” tutur komisioner Bawaslu Pusat itu.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat 182 pelanggaran tindak pidana pemilihan. “Dari angka tersebut ditemukan terdapat tren Kepala desa melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon,” tandas Puadi. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan