Bawaslu Tanggapi Wacana Dimajukannya Pilkada 2024
Kamis, 07 September 2023 -
MerahPutih.com - Muncul wacana Pilkada serentak dimajukan dari November 2024 menjadi September 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak masalah. Dalam desain UU Pemilu, Bawaslu merupakan organ undang-undang yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan.
"Sebagai organ undang-undang, apa pun keputusan pembentuk undang-undang (DPR bersama pemerintah), Bawaslu siap menjalankan perintah undang-undang tersebut," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9).
Bawaslu menjamin akan mengawal pelaksanaan Pilkada serentak sesuai dengan UU Pemilu.
Baca Juga:
Mendagri Tito Setuju Soal Usulan Pilkada 2024 Maju ke September 2024
Dia mengatakan, Pilkada 2024 merupakan agenda ketatanegaraan.
"Bawaslu akan mengawal Pemilu dengan komitmen tinggi, sebab agenda Pilkada 2024 sesungguhnya merupakan agenda ketatanegaraan," katanya.
Sebagai informasi, usulan Pilkada 2024 dimajukan sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari pada Kamis (25/8). Saat itu, dia mengusulkan Pilkada digelar September 2024.
Baca Juga:
Respons KPU Soal Isu Pilkada 2024 Dimajukan
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024.
Hasyim menilai, keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga. (Knu)
Baca Juga: