Bawaslu Soroti Potensi Persoalan Gangguan Sipol Terulang di Pemilu 2024
Rabu, 20 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) jadi syarat utama untuk mendaftar di Pemilu 2024. Sudah lebih dari 40-an partai politik (parpol) mendaftar situs tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty tidak ingin persoalan Sipol pada Pemilu 2019 kembali terulang dalam tahapan Pemilu Serentak 2024.
Saat itu, Sipol tidak bisa membaca adanya kegandaan data, bahkan server Sipol sempat down sehingga tidak bisa diakses.
Baca Juga:
KPU Izinkan Kampanye Pemilu di Lingkungan Kampus
“Jangan sampai terulang lagi (kekurangan pemilu lalu), supaya tidak menghambat jalannya proses verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya, Rabu (20/7).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menuturkan, pengawas pemilu sedang menunggu KPU yang akan memberikan akses Sipol kepada Bawaslu.
Saat ini, sedang dalam proses dan komunikasi terus berlanjut.
“Soal akses Sipol kami menunggu realisasi janji dari KPU. Karena sudah diberikan akses untuk membaca dalam konteks pencermatan dokumen yang diposting calon peserta pemilu,” ungkapnya.
Anggota KPU Idham Holik menilai. Sipol bukan hanya kebutuhan bagi KPU, tetapi sudah menjadi program strategis nasional.
Sebab, internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, maka KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.
“Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” terangnya.
Baca Juga:
Strategi Bawaslu Cegah Potensi Terjadinya Sengketa Proses Pemilu 2024
Menurut Idham, nantinya Sipol akan terintegrasi dengan website Infopemilu. Atas hal tersebut, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.
Baginya, ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik.
KPU membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Nantinya masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak.
"Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” tuturnya.
Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan menuturkan, persoalan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menghadapi Sipol, yaitu tidak ada anggota yang khusus ditugaskan untuk mengawal.
Tugas tersebut diemban oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa.
“Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol,” ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Surya Paloh Telah Berpidato Usung Anies di Pemilu 2024