Bawaslu Soroti Kekosongan Pejabat Pengawas Kabupaten/Kota Jelang Pemilu 2024

Jumat, 18 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung. Masa kampanye pun makin dekat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Bawaslu provinsi untuk melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu di kabupaten/kota untuk sementara waktu.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, dengan begitu, dipastikan tidak ada kekosongan jabatan di daerah sampai dengan dilantiknya anggota tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:

BPIP Ungkap Sinyal Berbahaya dalam Situasi Perpolitikan Indonesia Jelang Pemilu 2024

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu," ungkap Herwyn JH Malonda dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir.

Herwyn menyebut, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

Baca Juga:

DPR Dorong Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Terkait Potensi Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," terangnya. (Knu)

Baca Juga:

Upacara HUT ke-78 RI di Monas, Heru Budi Minta ASN Netral di Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan