Bawaslu Sebut Tren Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Meningkat

Sabtu, 24 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tren pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam Pilkada 2020 meningkat. Hal itu tercermin dari data Bawaslu pada sepuluh hari pertama menuju kedua kampanye Pilkada serentak 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelanggaran prokes memang bertambah," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring, Jumat (23/10).

Baca Juga:

Demi Keselamatan Rakyat, Tunda Pilkada hingga Tahun 2022

Catatan Bawaslu, sebanyak 237 pelanggaran prokes terjadi pada sepuluh hari pertama pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Angka itu menjadi 375 pelanggaran prokes pada sepuluh hari kedua pelaksanaan kampanye.

Fritz mengatakan, akibat peningkatan pelanggaran prokes, sanksi yang dijatuhkan Bawaslu kepada peserta Pilkada 2020 meningkat pesat.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam seminar tentang Keamanan Nasional Pilkada 2020 yang diselenggarakan Universitas Pertahanan secara daring, Jumat (10/9/2020). (ANTARA/ HO)

Dalam sepuluh hari pertama kampanye, Bawaslu hanya mengeluarkan 70 peringatan tertulis. Sementara, saat sepuluh hari kedua kampanye Pilkada 2020 angka itu menjadi 273.

"Namun, pembubaran kampanye yang terjadi berlaku dari 48 menurun sampai 35," ujarnya.

Baca Juga:

Pilkada 2020 Pertaruhkan Nyawa Rakyat

Lebih lanjut, Fritz menegaskan, Bawaslu tidak sendirian dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Bawaslu bekerja sama pula dengan kepolisian hingga pemerintah setempat.

"Kami dalam melakukan sanksi pengawasaan terkait dengan kampanye Bawaslu tidak berjalan sendiri, kami bekerja sama dengan pihak kepolisian, Satpol PP, dan TNI," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan