Bawaslu Putus Dugaan Pelangaran Kampanye Munajat 212 Pekan Depan

Senin, 25 Februari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di kegiatan munajat 212 yang digelar di kawasan Monas, Kamis (21/2) lalu.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menelusuri dugaan tersebut. Bawaslu berupaya mengumpulkan alat bukti sebelum memutuskan kegiatan tersebut sebagai temuan.

"Bawaslu DKI dan Jakpus dan panwascam sedang melakukan penelusuran selama 7 hari sejak peristiwa tersebut," kata Puadi kepada wartawan, Senin (25/2).

Selain itu, tutur Puadi, pihaknya telah mendatangi penyelenggara kegiatan untuk dimintai keterangan.

Malam Munajat 212
Massa peserta aksi Munajat 212 di Monas pada Kamis (21/2) malam (@mahendradatta)

"Iya tadi kita sudah menemui pengelola Monas ya sama panitia dari MUI DKI," ujarnya.

Kepada pihak terkait, lanjutnya, Bawaslu meminta keterangan tentang tamu undangan, siapa saja yang datang, izin penyelenggaraan dan mengonfirmasi para pelaksana acara.

"Jadi masih proses penelusuran, belum menjadi temuan," terangnya.

Dia mengungkapkan, Bawaslu mempunyai waktu sekitar 7 hari untuk melakukan penelusuran. Apabila bukti pelanggaran kampanye dirasa cukup tentu akan menjadi temuan, tetapi apabila kurang maka tidak dilanjutkan.

"Kamis malam (peristiwa), malam Jumat. Hari kamisnya. Diitung Jumat satu hari misalkan. Nah, Sabtu dan Minggu kan gak dihitung. Itung aja peristiwanya 7 hari," kata Puadi.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kronologi 18 Kapal Nelayan Hangus Terbakar di Pelabuhan Muara Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan