Bawaslu Minta BNN Buka Data Bandar dan Pengedar Narkoba yang Ikut Pilkada 2020
Selasa, 28 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat memberikan akses data rekam jejak terkait narkotika peserta Pilkada 2020 kepada Bawaslu.
Menurutnya, Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.
"Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," kata Abhan dalam sambutannya saat Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan BNN di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga
Dia menjelaskan data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu.
"(Salah satu dari) tugas kami yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," ujar magister hukum Universitas Sultan Agung Semarang (Unissula) itu.

Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Pasal 45 Ayat 2 salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.
Sementara itu, Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu itu. Dia mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba.
Baca Juga
Selain itu, dia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon jangan sampai itu dana diberikan oleh bandar narkotika.
"Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," tegasnya. (Knu)