Bawaslu Kota Solo Tertibkan Ratusan APK karena Langgar Aturan

Rabu, 22 November 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik semua parpol dan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Pencopotan dilakukan karena melanggar Perwali No. 2 Tahun 2009.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, pencopotan dilakukan karena pemasangan tidak patuh aturan.

Baca Juga

Hadirkan Dialog Capres-Cawapres, Muhammadiyah Ingin Sampaikan Literasi Politik Cerdas

Ia menegaskan, langkah ini dilakukan karena sejak awal sudah meminta para peserta pemilu baik paprol, caleg, maupun paslon capres-cawapres, hingga relawan mencopot APK mereka secara mandiri.

“Kita sudah surati mereka untuk mencopoti sendiri APK. Sampai batas waktu ditentukan tidak dipatuhi sampai akhirnya Bawaslu dan Satpol PP melakukan tindakan,” ujar Poppy, Rabu (22/11).

Baca Juga

Anies Janji Bakal Hapus PBB Sekolah Swasta dan Boleh Pakai Tanah Milik Negara

Dia mengatakan saat ini belum masuk kampanye. Waktu kampanye dimulai tanggal 28 November, sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023.

“Total ada ratusan APK kita tertibkan. Penertiban akan dilakukan sampai 27 November,” katanya.

Untuk APK yang terpasang di Baliho, lanjut dia, masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk pelepasannya. Hal itu dilakukan karena sifatnya prabayar.

“Kita koordinasi dengan pemilik baliho agar menghubungi pihak yang memasang agar diturunkan karena melanggar aturan Perwali,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Megawati Minta Kader Jangan Takut dengan Tekanan Jelang Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan