Bawaslu Kota Solo Tertibkan Ratusan APK karena Langgar Aturan


Bawaslu dan Satpol PP Solo menertibkan APK, Rabu (22/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik semua parpol dan capres dan cawapres di Pilpres 2024. Pencopotan dilakukan karena melanggar Perwali No. 2 Tahun 2009.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, pencopotan dilakukan karena pemasangan tidak patuh aturan.
Baca Juga
Hadirkan Dialog Capres-Cawapres, Muhammadiyah Ingin Sampaikan Literasi Politik Cerdas
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan karena sejak awal sudah meminta para peserta pemilu baik paprol, caleg, maupun paslon capres-cawapres, hingga relawan mencopot APK mereka secara mandiri.
“Kita sudah surati mereka untuk mencopoti sendiri APK. Sampai batas waktu ditentukan tidak dipatuhi sampai akhirnya Bawaslu dan Satpol PP melakukan tindakan,” ujar Poppy, Rabu (22/11).
Baca Juga
Anies Janji Bakal Hapus PBB Sekolah Swasta dan Boleh Pakai Tanah Milik Negara
Dia mengatakan saat ini belum masuk kampanye. Waktu kampanye dimulai tanggal 28 November, sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023.
“Total ada ratusan APK kita tertibkan. Penertiban akan dilakukan sampai 27 November,” katanya.
Untuk APK yang terpasang di Baliho, lanjut dia, masih dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk pelepasannya. Hal itu dilakukan karena sifatnya prabayar.
“Kita koordinasi dengan pemilik baliho agar menghubungi pihak yang memasang agar diturunkan karena melanggar aturan Perwali,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Megawati Minta Kader Jangan Takut dengan Tekanan Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
