Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bawaslu Klaim Telah Bubarkan 39 Kampanye Tatap Muka

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 November 2020

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu mencatat, selama kampanye tatap muka pada 15 sampai 24 November 2020, terdapat sebanyak 18.025 penyelenggaraan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

"39 dibubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Rabu (25/11).

Ia memaparkan, pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.

Baca Juga:

Bawaslu Waspadai Proses Kampanye Jelang Pemungutan Suara



Pembubaran, kata ia. dilakukan oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

Ia mengatakan, pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.

Kerumunan saat pilkada
Kerumunan saat pilkada. (Foto: Antara).

Afifuddin mengklaim, pihaknya terus mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan di sisa dua minggu terakhir tahapan kampanye.

"Jika kemudian penggunaan metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan, katanya.

Baca Juga:

Cegah Penyebaran COVID-19, KPU Bangun TPS di Area Terbuka

Baca Artikel Asli