Bawaslu Waspadai Proses Kampanye Jelang Pemungutan Suara

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Kamis (17/9) sore/Foto: Reyn Gloria (Humas Baw
Merahputih.com - Tahapan kampanye Pilkada tahun 2020 tengah berlangsung dan pemungutan suara tinggal menghitung hari.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan kampanye menjadi tahapan yang krusial. Karena menjadi titik perkenalan antara masyarakat dan pasangan calon (paslon).
Baca Juga
Menurutnya kampanye harus menjadi ajang menyampaikan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
Lalu, kampanye juga seharusnya bisa digunakan untuk mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihan.
Selain itu peserta pemilu atau tim kampanye memiliki tujuan yang sama untuk menarik suara rakyat.
"Tahapan kampanye menjadi penentu pada hari pemungutan suara. Tapi di era pandemik kegiatan normal yang mengundang massa sudah tidak diperbolehkan," tutur Abhan dalam keteranganya, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan model kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan APK, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, media sosial, atau media daring.
Lalu jenis-jenis kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penyebaran bahan kampanye.

Di masa pandemik, terdapat aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) pasal 63 Nomor 13 Tahun 2020 yang menyebutkan tidak ada lagi kegiatan kampanye yang mengundang banyak massa.
Maka, walaupun ada kegiatan tatap muka jumlahnya perlu dibatasi yaitu maksimal 50 orang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Kampanye jadi tahapan paling panjang karena dilakukan 71 hari, maka ini harus jadi perhatian bagi para paslon agar tidak melanggar protokol kesehatan saat berkampanye," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meminta masyarakat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.
"Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah," ujar Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid dalam pernyatannya.
Baca Juga
Panglima TNI: Sekarang Ini Bangsa Indonesia Terkotak-Kotakkan
Gus Jazil memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember mendatang. Karena meskipun kasus positif COVID-19 masih tetap tinggi, namun tidak ada tanda-tanda penundaan dari Bawaslu.
"Untuk itu, masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah," kata dia. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
