Bawaslu DKI Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pencatutan NIK Dukungan Dharma-Kun Wardana

Rabu, 21 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mulai menindaklanjuti laporan dugaan kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub, Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.

Penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Pagi ini Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada para pelapor dan saksi," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga:

Kasus Pencatutan NIK KTP Tak Cukup Dikenakan Sanksi Pidana

Bawaslu sendiri menerima 7 laporan yang sebagian besar merupakan dugaan pelanggaran pidana atas pencatutan NIK.

Jajaran Bawaslu, penyidik kepolisian, dan jaksa sepakat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan yang masuk dengan cara meminta keterangan dan pengumpulan alat bukti.

"Kami berkomitmen akan bekerja secara profesional, mandiri, transparan utk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Baca juga:

KPU Bakal Diminta Mendiskualifikasi Cakada yang Lakukan Pencatutan NIK KTP

Diketahui sebelumnya, Dharma Pongrekun-Kun Wardana lolos hasil verifikasi faktual kedua atas syarat dukungan untuk mendaftar sebagai cagub-cawagub Jakarta. Dharma-Kun disebut memiliki dukungan 677.486 warga yang dinyatakan KPU memenuhi syarat. Jumlah pendukung mereka melebihi batas minimal syarat dukungan cagub-cawagub Jakarta jalur independen sebesar 618.968 orang.

Sehari setelah pengumuman itu, sejumlah masyarakat protes karena NIK-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Hal ini diungkapkan setelah mereka mengecek NIK-nya dalam laman www.infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan