Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti

Senin, 19 Februari 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan, surat suara tercoblos sudah diganti setelah mengidentifikasi sejumlah TPS di Jakarta.

"Sudah diselesaikan karena kalau seperti itu dianggap kertas suara rusak, kemudian diganti dengan yang baru," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI, Burhanuddin, dikutip dari ANTARA, Senin (19/2).

Burhanuddin mengatakan, Bawaslu DKI menemukan tiga surat suara pasangan capres-cawapres yang sudah tercoblos, di mana masing-masing satu lembar di tiga TPS wilayah. Surat suara itu diketahui sudah berlubang usai diberikan kepada pemilih di TPS sebelum menyoblos.

Baca juga:

Bawaslu DKI Temukan 629 Kejadian saat Pencoblosan 14 Februari

"Ada tiga surat suara sudah tercoblos di TPS. Masing-masing satu lembar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara," tambahnya.

Lalu, Bawaslu DKI Jakarta tidak menelusuri temuan itu, karena sudah menyelesaikannya di TPS dengan mengganti surat suara telah tercoblos dengan yang baru.

Bahkan, Bawaslu DKI mengakui, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah permasalahan banjir hingga surat suara tercoblos di TPS pada Pemilu 2024. Data tersebut, kata Burhanuddin, berdasarkan hasil patroli pengawasan di enam kota/ kabupaten Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, ditemukan ratusan permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Paling banyak yakni 581 kejadian TPS banjir.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud: Di Madura Satu Desa Surat Suara Sudah Dicoblos 02

Dua petugas memeriksa surat suara di TPS 039 karena banjir di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (14/2). Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dua petugas memeriksa surat suara di TPS 039 karena banjir di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (14/2). Foto: ANTARA/Sulthony Hasanuddin
>Atas semua kejadian khusus tersebut, diidentifikasi potensi dugaan pelanggaran seperti potensi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan, penyelenggara pemilu yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Kamis (15/2) lalu. (*)

Baca juga:

TPN Apresiasi Temuan Bawaslu Terkait Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan