Bawaslu DKI Tegaskan Surat Suara yang Tercoblos Sudah Diganti


Petugas KPPS tengah memperlihatkan surat suara saat pemungutan suara di TPS 901 Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan, surat suara tercoblos sudah diganti setelah mengidentifikasi sejumlah TPS di Jakarta.
"Sudah diselesaikan karena kalau seperti itu dianggap kertas suara rusak, kemudian diganti dengan yang baru," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI, Burhanuddin, dikutip dari ANTARA, Senin (19/2).
Burhanuddin mengatakan, Bawaslu DKI menemukan tiga surat suara pasangan capres-cawapres yang sudah tercoblos, di mana masing-masing satu lembar di tiga TPS wilayah. Surat suara itu diketahui sudah berlubang usai diberikan kepada pemilih di TPS sebelum menyoblos.
Baca juga:
Bawaslu DKI Temukan 629 Kejadian saat Pencoblosan 14 Februari
"Ada tiga surat suara sudah tercoblos di TPS. Masing-masing satu lembar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara," tambahnya.
Lalu, Bawaslu DKI Jakarta tidak menelusuri temuan itu, karena sudah menyelesaikannya di TPS dengan mengganti surat suara telah tercoblos dengan yang baru.
Bahkan, Bawaslu DKI mengakui, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah permasalahan banjir hingga surat suara tercoblos di TPS pada Pemilu 2024. Data tersebut, kata Burhanuddin, berdasarkan hasil patroli pengawasan di enam kota/ kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, ditemukan ratusan permasalahan dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Paling banyak yakni 581 kejadian TPS banjir.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud: Di Madura Satu Desa Surat Suara Sudah Dicoblos 02

Atas semua kejadian khusus tersebut, diidentifikasi potensi dugaan pelanggaran seperti potensi pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan, penyelenggara pemilu yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.
"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Kamis (15/2) lalu. (*)
Baca juga:
TPN Apresiasi Temuan Bawaslu Terkait Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
