Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid 'Pembawa Pesan'
Jumat, 01 Februari 2019 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menggandeng Dewan Pers untuk menyelidiki konten tabloid Pembawa Pesan yang tersebar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1) lalu.
Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan tabloid tersebut diserahkan ke dewan pers untuk menindaklanjuti terkait kaidah jurnaralistik yang terkandung didalamnya.
"Masih dalam proses penyelidikan. Kita mau lihat dulu isinya apa. Setelah itu, baru kita serakan ke Dewan Pers apakah itu memenuhi unsur jurnalistik atau tidak," ujar Jufri saat dihubungi Jumat (1/2).
Meski demikian, lanjut Jufri, Bawaslu DKI tak bisa menarik peredaran tabloid itu selama masa penyelidikan karena pihaknya tak memiliki kewenangan terkait hal itu.

"Kita tidak ada kewenangan buat tarik peredaran majalah itu," jelasnya.
Jufri menjelaskan awalnya tabloid pembawa pesan ini dipermasalahkan oleh salah satu calon legislatif yang menuding konten tabloid itu bermutan kampanye.
Isi konten tabloid tersebut dianggap tak seimbang karena hanya mengampanyekan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Dikarenakan ada pihak yang merasa dirugikan, maka Bawaslu DKI melakukan penelusuran dan memastikan isi konten-konten majalah tersebut.
"Ya, sesuatu kalau peserta pemilu mempermasalahkan nanti kita penyeledikan apa yang dipermasalahkan," tandasnya. (Asp)