Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid 'Pembawa Pesan'

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 01 Februari 2019
Bawaslu DKI Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid 'Pembawa Pesan'

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kanan). (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menggandeng Dewan Pers untuk menyelidiki konten tabloid Pembawa Pesan yang tersebar di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/1) lalu.

Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengatakan tabloid tersebut diserahkan ke dewan pers untuk menindaklanjuti terkait kaidah jurnaralistik yang terkandung didalamnya.

"Masih dalam proses penyelidikan. Kita mau lihat dulu isinya apa. Setelah itu, baru kita serakan ke Dewan Pers apakah itu memenuhi unsur jurnalistik atau tidak," ujar Jufri saat dihubungi Jumat (1/2).

Meski demikian, lanjut Jufri, Bawaslu DKI tak bisa menarik peredaran tabloid itu selama masa penyelidikan karena pihaknya tak memiliki kewenangan terkait hal itu.

Caleg DPRD Dapil DKI Jakarta VIII dari PDI Perjuangan Findri Puspitasari. (Foto: merahputih.com/Asropih)
Caleg DPRD Dapil DKI Jakarta VIII dari PDI Perjuangan Findri Puspitasari. (Foto: merahputih.com/Asropih)

"Kita tidak ada kewenangan buat tarik peredaran majalah itu," jelasnya.

Jufri menjelaskan awalnya tabloid pembawa pesan ini dipermasalahkan oleh salah satu calon legislatif yang menuding konten tabloid itu bermutan kampanye.

Isi konten tabloid tersebut dianggap tak seimbang karena hanya mengampanyekan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Dikarenakan ada pihak yang merasa dirugikan, maka Bawaslu DKI melakukan penelusuran dan memastikan isi konten-konten majalah tersebut.

"Ya, sesuatu kalau peserta pemilu mempermasalahkan nanti kita penyeledikan apa yang dipermasalahkan," tandasnya. (Asp)

#Dewan Pers #Bawaslu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, dalam pernyataan perusahaan di Jakarta hari ini, mengonfirmasi terjadinya pencabutan kartu identitas pers Istana atas nama jurnalis Diana Valencia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Kata Sekretaris Negara Soal Pencabutan Kartu Identitas Pers Istana Milik Jurnalis Karena Bertanya Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Pasal 4 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan bahwa "pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
Dewan Pers, AJI, IJTI dan Iwakum Kecam Pencabutan Akses Liputan Karena Bertanya ke Prabowo Soal Keracunan MBG
Indonesia
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Pasal yang menyebutkan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas masih sangat multitafsir dan abstrak sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Langkah Tepat untuk Perjelas Perlindungan Wartawan
Indonesia
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Penertiban dilakukan untuk mencegah salah kaprah media-media itu dianggap perpanjangan tangan dari lembaga negara yang bersangkutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Dewan Pers Mau Berantas Media Pakai Nama Mirip Lembaga Negara
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Tulisan opini tersebut dihapus atas permintaan penulis dengan alasan keamanan dan keselamatan penulis.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Dewan Pers Hormati Kebijakan Redaksi Detik.com Hapus Opini 'Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?'
Indonesia
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Kini masyarakat melihat dunia berdasarkan apa yang ditampilkan gawai masing-masing
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Ketua Dewan Pers Baru Ajak Media Jangan Jadi Budak Trafik Algoritma
Bagikan