Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024

Rabu, 12 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Potensi terjadinya pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 besar terjadi. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui hal itu.

Dia lantas membeberkan beberapa potensi pelanggaran Pilkada yang berimplikasi diskualifikasi paslon serta sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon atau paslon di antaranya.

Salah satunya yang dilakukan oknum pejabat daerah petahana. Modusnya seperti melakukan mutasi pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

“Lalu menggunakan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon,” jelas Bagja di Jakarta, dikutip Rabu (12/6).

Baca juga:

Edy Rahmayadi Yakin Dapat Dukungan PKB Buat Tarung di Pilkada Sumut

Potensi lainnya yang sering terjadi adalah politik uang. “Ada yang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes,” ucap Bagja.

Dia memaparkan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya,” ucap Bagja.

Bawaslu juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, di antarnya Polri yang memiliki sumber daya melimpah di bidang pencegahan dan penindakan.

“Tentunya Bawaslu membutuhkan sinergitas dan penyamaan presepsi dengan Polri, khususnya intelkam yang selama ini terjalin baik dapat lebih ditingkatkan lagi,“ tutur Bagja.

Baca juga:

PKS Terbuka Berkoalisi dengan PDIP di Pilkada 2024

Bagja menjelaskan, Bawaslu berupaya untuk lebih mendorong masyarakat dalam pengawasan serta melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan.

“Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ucap Bagja.

Sekadar informasi, tahapan Pilkada dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, 27-29 Agustus, KPU daerah mulai membuka pendaftaran pasangan calon. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan