Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 12 Juni 2024
Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Potensi terjadinya pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 besar terjadi. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui hal itu.

Dia lantas membeberkan beberapa potensi pelanggaran Pilkada yang berimplikasi diskualifikasi paslon serta sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon atau paslon di antaranya.

Salah satunya yang dilakukan oknum pejabat daerah petahana. Modusnya seperti melakukan mutasi pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

“Lalu menggunakan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon,” jelas Bagja di Jakarta, dikutip Rabu (12/6).

Baca juga:

Edy Rahmayadi Yakin Dapat Dukungan PKB Buat Tarung di Pilkada Sumut

Potensi lainnya yang sering terjadi adalah politik uang. “Ada yang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes,” ucap Bagja.

Dia memaparkan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.

“Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya,” ucap Bagja.

Bawaslu juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, di antarnya Polri yang memiliki sumber daya melimpah di bidang pencegahan dan penindakan.

“Tentunya Bawaslu membutuhkan sinergitas dan penyamaan presepsi dengan Polri, khususnya intelkam yang selama ini terjalin baik dapat lebih ditingkatkan lagi,“ tutur Bagja.

Baca juga:

PKS Terbuka Berkoalisi dengan PDIP di Pilkada 2024

Bagja menjelaskan, Bawaslu berupaya untuk lebih mendorong masyarakat dalam pengawasan serta melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan.

“Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ucap Bagja.

Sekadar informasi, tahapan Pilkada dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, 27-29 Agustus, KPU daerah mulai membuka pendaftaran pasangan calon. (Knu)

#Bawaslu #Pilkada 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
PSU berulang memakan biaya dan membuat daerah lama tanpa pemimpin.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Mei 2025
Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada
Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
PSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi menilai kemenangan Ratu Zakiyah lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Indonesia
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Berdasarkan fakta persidangan Mus Kogoya ternyata telah tidak lagi berstatus ASN sejak mencalonkan diri
Wisnu Cipto - Senin, 05 Mei 2025
Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
Indonesia
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
KPU DKI sebelumnya menerima hibah Rp 975 miliar dari Pemerintah DKI untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI Jakarta menggelar rapat evaluasi tahapan teknis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
Bagikan