Bawaslu Beberkan Potensi Pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok Bawaslu)
MerahPutih.com - Potensi terjadinya pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 besar terjadi. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui hal itu.
Dia lantas membeberkan beberapa potensi pelanggaran Pilkada yang berimplikasi diskualifikasi paslon serta sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon atau paslon di antaranya.
Salah satunya yang dilakukan oknum pejabat daerah petahana. Modusnya seperti melakukan mutasi pejabat tanpa izin Kementerian Dalam Negeri dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.
“Lalu menggunakan program atau kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon,” jelas Bagja di Jakarta, dikutip Rabu (12/6).
Baca juga:
Edy Rahmayadi Yakin Dapat Dukungan PKB Buat Tarung di Pilkada Sumut
Potensi lainnya yang sering terjadi adalah politik uang. “Ada yang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, dan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing, pemerintah, BUMN/BUMD/BUMDes,” ucap Bagja.
Dia memaparkan upaya Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Salah satu pencegahan yang dilakukan yaitu menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk memetakan daerah-daerah pemilihan berdasarkan tingkat kerawanannya,” ucap Bagja.
Bawaslu juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, di antarnya Polri yang memiliki sumber daya melimpah di bidang pencegahan dan penindakan.
“Tentunya Bawaslu membutuhkan sinergitas dan penyamaan presepsi dengan Polri, khususnya intelkam yang selama ini terjalin baik dapat lebih ditingkatkan lagi,“ tutur Bagja.
Baca juga:
Bagja menjelaskan, Bawaslu berupaya untuk lebih mendorong masyarakat dalam pengawasan serta melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan.
“Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ucap Bagja.
Sekadar informasi, tahapan Pilkada dimulai pada 27 Februari-16 November 2024 dengan agenda pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Kemudian pada 24 April-31 Mei 2024 dilanjutkan dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24-26 Agustus. Selanjutnya, 27-29 Agustus, KPU daerah mulai membuka pendaftaran pasangan calon. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
