Bawaslu Antisipasi Kerumunan Massa Usai KPU Umumkan Paslon Peserta Pilkada

Selasa, 08 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu mengantisipasi akan adanya kerumunan setelah KPU mengumumkan nama pasangan calon peserta pilkada pada 23 September 2020.

"Ada otensi ketika dilakukan protes atau keberatan atas penetapan paslon yang ditetapkan dan mengajukan keberatan ke Bawaslu dengan membawa massa," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (8/9).

Baca Juga:

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT

Bawaslu sendiri akan melakukan pencegahan yaitu pasangan yang membawa massa banyak tidak akan diregister sebelum mengendalikan massanya masing-masing.

"Karena sebenarnya cukup penasihat hukum yang mengajukan," jelas Abhan.

Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan dapat dijerat hukum pidana dan administratif.

Ketua Bawaslu RI Abhan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Masih ada juga peraturan gubernur, peraturan bupati, peraturan wali kota dan peraturan daerah yang masing-masing mengatur sanksi administratif dan pidana terkait protokol kesehatan.

"Tapi yang paling penting adalah pencegahan, apa artinya penindakan kalau sudah menyebabkan banyak orang tertular. Jadi agar jangan sampai ada kerumunan kita yang punya kewenangan agar dapat membubarkan massa," tutur Abhan.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September namun akibat pandemik COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Baca Juga:

Ngotot Demo Saat May Day, Para Buruh Akan Berhadapan dengan Pasukan Huru-Hara

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan