Bawaslu Akui Paslon Jarang Kampanye Daring, Kebanyakan Masih Tatap Muka
Senin, 26 Oktober 2020 -
Merahputih.com - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan kampanye dalam jaringan (daring) pada Pilkada 2020, paling jarang digunakan oleh para pasangan calon. Hal ini terlihat dari banyaknya temuan Bawaslu dalam pengawasan terkait kampanye tatap muka.
"Paslon di pilkada jarang sekali kampanye melalui daring. Kebanyakan masih melalui tatap muka dan pemasangan APK," ujar Fritz dalam keteranganya yang dikutip, Senin (26/10).
Baca Juga:
Selama 10 hari kedua tahapan kampanye pilkada, dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, hanya ada 98 paslon yang berkampanye melalui daring.
Hal itu, selain melanggar aturan dalam Peraturan KPU (PKPU), dikhawatirkan pula dapat membuat klaster baru penyebaran COVID-19.
"Tentu saja kampanye seperti ini memungkinkan penyebaran COVID-19 makin luas," tegas lulusan doktor University of New South Wales Australia itu.
Bawaslu sendiri telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menerbitkan peringatan tertulis paslon dan tim kampanye hingga pembubaran kampanye.
"Hingga 10 hari kedua kampanye, Bawaslu sudah menerbitkan 233 peringatan tertulis," tandasnya.

Masa kampanye sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dimulai sejak 26 September dan akan berakhir 5 Desember 2020 mendatang.
Kendati demikian, masa kampanye pada Pilkada Serentak 2020 ini menghadapi berbagai tantangan karena berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Kampanye yang biasanya identik dengan pengumpulan massa menjadi sulit dilakukan karena dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.
Jikapun harus dilakukan secara tatap muka, maka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020 terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.
Misalkan soal pembatasan jumlah peserta, penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan jarak fisik dan lain sebagainya yang diperlukan guna mencegah penyebaran COVID-19. (Knu)