Baru Dua Bulan Bebas, Buluk Kembali Diringkus Petugas

Selasa, 26 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Imam Wahyudi alias Buluk (38) terpaksa harus berurusan kembali dengan aparat berwajib. Dia diringkus anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tambora saat tengah menjual narkoba jenis sabu di Krendang Tengah 1 RT5/RW2, Krendang, Tambora Jakarta Barat, pada Selasa (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafe'i menjelaskan, pelaku sebelumnya pernah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (LP) dalam kasus narkotika.

"Dari informasi pelaku ini merupakan mantan napi narkoba yang baru keluar dua bulan dari LP," ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/9).

Dari tangan Buluk, petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket besar dan 17 paket kecil dengan berat 50 gram.

Menurut Syafe'i, kasus ini berawal informasi masyarakat. Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Krendang, Aiptu Dede Sugiono mendapatkan informasi bahwa ada salah satu warga bernama Imam alias Buluk tengah mengkonsumsi dan menjual narkoba.

"Atas informasi itu, kemudian Aiptu Dede melakukan monitoring dan bertemu dengan pelaku di TKP. Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana kanan dan kiri yang akan dibuang oleh pelaku," terang Syafe'i.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika,"tutupnya. (Asp)

Baca juga berita kriminal lainnya di: Bawa Sabu Lima Kilogram, Bandar Narkoba Didor Polisi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan