Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi

Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan sindikat pencurian modul Base Transceiver Station (BTS). Para pelaku menyamar sebagai teknisi resmi operator telekomunikasi sehingga dapat membongkar perangkat tanpa menimbulkan kecurigaan warga.

Dengan mengenakan atribut kerja lengkap dan membawa peralatan teknisi, pelaku leluasa membuka perangkat BTS yang menjadi sasaran aksinya.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Jumat (17/7), para pelaku memanfaatkan pengalaman yang dimiliki di bidang instalasi jaringan telekomunikasi.

Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar box modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi.

Ribuan Pelanggan Alami Gangguan Layanan

Pencurian komponen vital BTS tersebut berdampak langsung terhadap layanan telekomunikasi. Ribuan pelanggan dilaporkan mengalami gangguan internet maupun jaringan seluler akibat hilangnya modul BTS.

Menurut Arsya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian immaterial yang dirasakan masyarakat.

"Kerugian immaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian," ucap dia.

Baca juga:

Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Pencurian Modul BTS, Diduga Dikendalikan WNA dari Bangkok

Polisi Amankan Puluhan Modul BTS

Dalam pengungkapan kasus ini, Satresmob Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat pencurian modul BTS yang menyasar infrastruktur telekomunikasi.

Bareskrim Kejar Pelaku Buron hingga Jaringan Penadah

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat akan memburu pelaku lain yang masih buron sekaligus menelusuri jaringan penadah, termasuk dugaan distribusi komponen hasil curian ke luar negeri.

Penelusuran juga dilakukan terhadap penadah lokal yang berada di wilayah Karawang dan Lebak guna memutus rantai perdagangan ilegal komponen BTS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku yang masih buron, memburu penadah lokal di Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai kejahatan pencurian infrastruktur telekomunikasi hingga ke akarnya. (Knu)

Baca Artikel Asli