Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bareskrim Tangkap Penjual Data Nasabah

Noer Ardiansjah - Rabu, 23 Agustus 2017

MerahPutih.com - Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan penjualan data nasabah dengan menangkap tersangka berinisial C (27).

Pengungkapan ini berawal adanya keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan terdapat pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor tersebut kepada pihak-pihak kartu kredit.

Modus yang dilakukan C yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.

Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, akun Facebook dengan nama 'Bang haji Ahmad', dan akun pada situs penjualan online.

"Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telephon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," kata Dirtpideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (23/8).

Paket data nasabah yang ditawarkan oleh C bervariasi. Mulai dari harga paket Rp 350 ribu untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1 juta untuk 100 ribu nasabah per paket database.

Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening C dan setelahnya itu, tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage.

Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah, yang kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.

"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, di mana nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang," kata dia.

Tindakan C menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang. Jika tindakan ini terus berlanjut, maka akan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar.

"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," katanya.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu empat buah telepon genggam, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

"Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C," kata Agung.

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya. Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Tersangka disangkakan Pasal 47 (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo, dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ayp)

Baca berita terkait Bareskrim Polri lainnya di: Sindikat Mafia Cabai Digelandang Bareskrim Polri

Baca Artikel Asli