Bareskrim Tangkap Penjual Data Nasabah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 23 Agustus 2017
Bareskrim Tangkap Penjual Data Nasabah

Ilustrasi ditangkap (Foto: Warinternasional)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit TPPU/Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar jaringan penjualan data nasabah dengan menangkap tersangka berinisial C (27).

Pengungkapan ini berawal adanya keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan terdapat pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon. Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor tersebut kepada pihak-pihak kartu kredit.

Modus yang dilakukan C yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.

Tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang tersangka miliki sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, akun Facebook dengan nama 'Bang haji Ahmad', dan akun pada situs penjualan online.

"Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telephon yang tertera pada situs atau akun tersangka, kemudian dilakukan proses transaksi," kata Dirtpideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (23/8).

Paket data nasabah yang ditawarkan oleh C bervariasi. Mulai dari harga paket Rp 350 ribu untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1 juta untuk 100 ribu nasabah per paket database.

Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening C dan setelahnya itu, tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah tersangka simpan dalam cloud storage.

Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah, yang kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi.

"Ini merupakan perbuatan melanggar hukum, di mana nasabah sudah dilindungi oleh undang-undang," kata dia.

Tindakan C menimbulkan kerugian terhadap nasabah dan kepercayaan nasabah terhadap bank akan hilang. Jika tindakan ini terus berlanjut, maka akan ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas data nasabah yang sudah tersebar.

"Tersangka diketahui menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya semenjak tahun 2014 sampai dengan sekarang," katanya.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu empat buah telepon genggam, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

"Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C," kata Agung.

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya. Saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Tersangka disangkakan Pasal 47 (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau PAsal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo, dan Pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ayp)

Baca berita terkait Bareskrim Polri lainnya di: Sindikat Mafia Cabai Digelandang Bareskrim Polri

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Tim masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga terlibat dan tim tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Polisi Diserang Senjata Tajam Saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba, Jenazah Ditemukan di Sungai Katingan
Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Bareskrim Polri turun tangan setelah 1 polisi gugur dan 2 hilang dalam penggerebekan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Brigjen Eko Hadi Santoso pastikan dukungan penuh pencarian dan pengamanan.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Bentrok Penggerebekan Bandar Narkoba Kalteng, Bareskrim Siap Bergerak dari Jakarta
Berita
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Negara tidak boleh dirugikan akibat tata kelola yang tidak transparan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyimpangan Impor Sianida, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjukkan kinerja yang luar biasa nyata.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR Apresiasi Langkah Cepat Satgas Lundup Polri Selamatkan Uang Negara
Indonesia
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Narkotika diserahkan dengan cara sheep to sheep dan ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Penyelundupan Sabu 325 Kilogram Jaringan Thailand-Aceh Terbongkar, Manfaatkan Jalur Laut
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bagikan