Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol

Senin, 06 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kepolisian menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online (judol).

Hotel Aruss sendiri berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana judol

Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1).

Baca juga:

Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar

Brigjen Helfi menambahkan dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp 40,560 miliar.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” tandasnya, dikutip Antara

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Baca juga:

8.500 Rekening Bank Diblokir Terkait Judi Online

Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss. “Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp 72 miliar. Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan