Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang Hasil Pencucian Uang Judol

Dittipideksus Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kepolisian menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online (judol).

Hotel Aruss sendiri berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana judol

Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.

“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/1).

Baca juga:

Buronan Kasus Pegawai Komdigi Beking Judol Diringkus Bawa Duit Setoran Rp 5 Miliar

Brigjen Helfi menambahkan dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp 40,560 miliar.

“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” tandasnya, dikutip Antara

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan dalam kasus ini adalah semua uang hasil perjudian online ditampung dalam rekening-rekening nominee yang telah dibuat.

Baca juga:

8.500 Rekening Bank Diblokir Terkait Judi Online

Setelah itu, lanjutnya, uang-uang tersebut ditarik tunai dan disetor tunai ke rekening perusahaan lainnya yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss. “Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut,” ucapnya.

Selain menyita hotel, Dittipideksus juga memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi terkait judi online pada periode 2020–2022 dengan total senilai Rp 72 miliar. Para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

#Judi Online #Bareskrim #Kota Semarang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Satu diantara mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lainnya untuk ikut ke Kamboja
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan pemblokiran yang berlaku untuk e-wallet aktif maupun dormant, berbeda dengan penanganan rekening nganggur di bank konvensional.
Wisnu Cipto - Kamis, 14 Agustus 2025
PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T
Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Syaifullah juga mengajak masyarakat dan media untuk berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian penerima bansos
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?
Indonesia
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Penerima bansos baru ini akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu per orang setiap bulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol
Indonesia
Kesbangpol Semarang Pantau Penjual Bendera One Piece, Waspada Takut Ditunggangi
Penjual bendera yang kedapatan menjual bendera "One Piece" di Kota Semarang diduga mendapat stok dari percetakaan di luar ibu kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Kesbangpol Semarang Pantau Penjual Bendera One Piece, Waspada Takut Ditunggangi
Indonesia
Pedagang Bendera One Piece Muncul di Semarang, Kesbangpol Bantah Lakukan Penyitaan Cuma Beri Edukasi
Kesbangpol turut menggandeng forkompinda dalam melakukan edukasi kepada penjual bendera yang kedapatan menjual bendera "One Piece" di Semarang.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Pedagang Bendera One Piece Muncul di Semarang, Kesbangpol Bantah Lakukan Penyitaan Cuma Beri Edukasi
Bagikan