Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
Senin, 14 September 2015 -
MerahPutih Hukum - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Pelindo II. Pemanggilan tersebut berkaitan usaha Bareskrim mengusut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane bongkar muat.
“Sekarang lagi proses, memang sudah ada ada tersangkanya,” Ujar Anang di Gedung Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Anang mengatakan, penyidik punya kewenangan memanggi RJ Lino untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyampaikan, Direksus telah menetapkan Direktur Teknik berinisial FN sebagai tersangka. Dirinya menegaskan, Polri tidak melakukan ralat terkait penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Dalam Didang Ekonomi dan Keuangan/Perbankan serta Kejahatan Khusus (Dit Tipideksus) telah mendatangi sejumlah pelabuhan yang disebut membutuhkan crane. Hasilnya, diketahui bahwa kebutuhan crane di pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak mendesak.
“Sudah didatangi. Hasilnya, kebutuhan crane itu tidak mendesak,” tutup Victor uasai menyerahkan jabatannya.(gms)
Baca Juga:
Sering Diragukan, Anang Iskandar Optimis Jadi Kabareskrim
Soal Utang Rp2 Miliar Ini Penjelasan Anang Iskandar
Menunggu Nyali Komjen Anang Iskandar Tuntaskan Kasus Pelindo II