Bareskrim Polri Ungkap 8 Perusahaan yang Diduga Terlibat Pembalakan Liar di Sumatra, Biang Keladi Banjir dan Longsor

2 jam, 23 menit lalu - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri mengantongi nama delapan perusahaan yang diduga melakukan praktik pembalakan liar (ilegal logging) di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Perusahaan tersebut tak mengantongi izin. Kedelapan perusahaan tersebut tengah diselidiki.

"Kedelapan perusahaan yang tidak punya izin sedang kami verifikasi, sedang lakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12).

Tim di lapangan juga tengah melakukan penyelidikan sumber kayu gelondongan yang disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra. "Sedang ditelusuri juga, sumber resmi atau tidak resmi, ada izin atau tidak," ujarnya.

Baca juga:

Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat



Gelondongan kayu diketahui hanyut terbawa banjir bandang dalam beberapa hari terakhir menumpuk di berbagai daerah Sumatra Utara, termasuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat. Video dan foto tumpukan kayu gelondongan itu kemudian viral.

Banyak yang menduga pemicu banjir dahsyat di Sumatra Barat dan Sumatra Utara disebabkan pembalakan liar.(knu)

Baca juga:

Kayu Gelondongan Terbawa Banjir, Kemenhut Sinyalir Modus Pembalakan Liar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan