Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipu yang Rugikan Negara Rp 233 Miliar

Rabu, 06 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp 233 miliar bernama IR Burhanuddin.

Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Bareskrim Periksa Eks Menpora Adhyaksa Dault dalam Kasus Dugaan Penipuan

"Iya betul (ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.

Ilustrasi penipuan (Foto: pixabay/tumisu)

Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).

"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi.

Baca Juga:

David Noah Bakal Dikonfrontasi dengan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

Andi belum bisa membeberkan perkembangan terkini kasus tersebut karena proses pemeriksaan terus berlangsung. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan