Bareskrim Polri Gelar Perkara Penyelewengan Dana ACT Hari Ini
Senin, 25 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7).
"Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (25/7).
Baca Juga
Pendiri ACT Mengaku Dicecar Terkait Pembelian Aset Yayasan saat Pemeriksaan Hari Ke-8
Whisnu melanjutkan gelar perkara itu akan dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Saat ini, Bareskrim tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

Pada perkara ini, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.
Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.
Baca Juga
Bareskrim Duga Ada Perusahaan 'Cangkang' Penampung Dana Operasional ACT
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan penyelidikan soal transaksi mencurigakan oleh ACT dengan pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme. BNPT mencurigai penerima sumbangan dari ACT itu berada di Turki dan India.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli menjelaskan pihaknya saat ini juga tengah menyelidiki aktivitas rekening dari para pihak yang terlibat. BNPT menduga adanya keterlibatan pihak perorangan dan yayasan dalam perkara ACT tersebut.
"Ada terkait organisasi dan perorangan. Ada seperti yayasan, seperti itu," ujarnya.
Boy belum merinci berapa jumlah rekening yang bertransaksi dari pihak di dua negara itu. Namun, rekening tersebut ikut bertransaksi dengan ACT, baik menerima maupun mengirimkan dana. (Knu)
Baca Juga