Bareskrim Minta Nindy Ayunda Kooperatif Terkait Kasus Dito Mahendra
Rabu, 24 Mei 2023 -
MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta penyanyi Nindy Ayunda kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/5).
Nindy Ayunda bakal diperiksa penyidik atas dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Pemanggilan besok merupakan yang pertama.
Baca Juga
Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri
“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (24/5).
Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan lain yang dilindungi Undang-Undang apabila Nindy kembali mangkir panggilan, seperti pemanggilan lanjut ataupun jemput paksa.
“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Diketahui, Nindy sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.
Namun dalam panggilan pertama, ia tidak hadir.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik menerbitkan laporan tipe A terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan No Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Polri: Bakal Ada Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Dito Mahendra