Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri

Mahendra Dito (kiri) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, selain memasukan nama Dito ke dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan.

Baca Juga:

Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Polisi Jika Kembali Mangkir

“Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (2/5).

Seperti diketahui, Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka senpi ilegal pada hari ini.

Namun, hingga kini Dito belum menghadiri panggilan tersebut. Bahkan, Dito belum pernah memenuhi panggilan polisi sejak dipanggil mulai dari saksi maupun tersangka.

Djuhandhani menambahkan, selain penerbitan DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya,” ujar Djuhandhani.

Baca Juga:

Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan

Djuhandhani menegaskan, Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Dito tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

“Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka,” ucap Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, pihaknya akan tetap melanjutkan proses yang sudah diatur terkait dengan tidak kooperatifnya seseorang terkait penegakan hukum.

“Kami tetap melaksanakan penyidikan secara profesional dan melalui tahapan yang diatur oleh undang-undang,” tutur Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Knu)

Baca Juga:

Dito Mahendra Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal

#Buronan #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Total 315 orang sempat diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan tersebut, hampir setengahnya merupakan anak-anak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Sebelumnya, Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa sampai saat ini tercatat ada sepuluh orang yang meninggal dalam aksi-aksi unjuk rasa yang dilakukan di berbagai daerah untuk memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga
Indonesia
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
YLBHI menyoroti aparat kepolisian juga menutup akses bantuan hukum bagi warga yang ditangkap
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
Indonesia
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Usman Hamid mengatakan, negara seharusnya mendengarkan tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Ketua Komisi X DPR RI meminta aparat keamanan untuk hadir secara profesional dan proporsional dalam mengawal dinamika di kampus.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
Bagikan