Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Polisi Jika Kembali Mangkir


Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh KPK, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com- Bareskrim Polri akan menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai buronan dengan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir menghadiri pemeriksaan.
Dito sebelumnya mangkir dalam agenda pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Baca Juga:
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Dito pada Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, pihak Dito masih belum menyampaikan konfirmasi hadir atau tidaknya dalam agenda pemeriksaan besok.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).
Ramadhan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui soal ada atau tidaknya indikasi Dito telah ke luar negeri.
Baca Juga:
Namun dia tetap mengingatkan agar Dito kooperatif dengan memenuhi agenda pemeriksaan besok.
"Jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir," ujar Ramadhan.
Dito sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) kemarin.
Dengan demikian, Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemanggilan itu dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4), dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
