Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Polisi Jika Kembali Mangkir
Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh KPK, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com- Bareskrim Polri akan menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai buronan dengan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) jika mangkir menghadiri pemeriksaan.
Dito sebelumnya mangkir dalam agenda pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.
Baca Juga:
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap Dito pada Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, pihak Dito masih belum menyampaikan konfirmasi hadir atau tidaknya dalam agenda pemeriksaan besok.
"Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5).
Ramadhan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui soal ada atau tidaknya indikasi Dito telah ke luar negeri.
Baca Juga:
Namun dia tetap mengingatkan agar Dito kooperatif dengan memenuhi agenda pemeriksaan besok.
"Jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir," ujar Ramadhan.
Dito sebelumnya mangkir pada pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/4/2023) kemarin.
Dengan demikian, Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemanggilan itu dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4), dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Bawa Paksa Dito Mahendra di Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga