Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG, kekasih Mario Dandy.
Dengan demikian, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga
Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Selain itu, Hakim juga menetapkan agar AG tetap berada di dalam tahanan.
"Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Diketahui, AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AG sudah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Harvey Moeis Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar, Hakim: Jika Tidak Sanggup akan Diganti Pidana 10 Tahun
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Hukuman Bui Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat 2 Kali Lipat di Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Vonis Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari Ini
Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa Akhir Juni
Banding Ditolak, AG Kekasih Mario Dandy Tetap Dipenjara 3 Tahun 6 Bulan
Hakim PT DKI Sebut Hukuman Mati di Indonesia Tidak Bertentangan dengan Konstitusi