Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai Lebaran.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya anak tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun itu.
"Persiapan sidang Mario Dandy Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mungkin minggu-minggu ini P21. Sidang Mario paling lambat habis Lebaran," ungkap pengacara Mario, Basri Bundu, Minggu (9/4).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kejaksaan Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati
Basri berharap, persidangan terhadap Mario Dandy berjalan adil. Dia ingin ada keadilan untuk kliennya maupun korban.
"Harapan pasti selalu ada harapan, harapan yang terbaik lah keadilan untuk kedua belah pihak," ucapnya.
Basri berharap, sidang tersebut memberikan keadilan bagi semua pihak. "Harapan kita itu kan adil bagi korban, adil bagi klien kamu, jadi hukum itu harus ditegakkan," ucapnya.
Baca Juga:
Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
“Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,” ujar Ade saat dihubungi, Rabu (29/3). (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kabur saat Rekonstruksi, Mario Dandy Ditembak Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Anggota TNI Aniaya Staf Artis Zaskia Mecca di Jalan, Komisi I: Alarm Bahaya Budaya Kekerasan di Militer
Kacab BRI Dianiaya di Dalam Mobil, Berkeras Tolak Buka Rekening Dormant Milik Otak Pembunuhan
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia