Bareskrim Minta Nindy Ayunda Kooperatif Terkait Kasus Dito Mahendra
Penyanyi Nindy Ayunda usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan senjata api suaminya, Askara P. Harsono, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/1). ANTARA/Devi Nindy
MerahPutih.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta penyanyi Nindy Ayunda kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/5).
Nindy Ayunda bakal diperiksa penyidik atas dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. Pemanggilan besok merupakan yang pertama.
Baca Juga
Dito Mahendra Jadi Buronan Polisi dan Dicekal Ke Luar Negeri
“Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Rabu (24/5).
Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan lain yang dilindungi Undang-Undang apabila Nindy kembali mangkir panggilan, seperti pemanggilan lanjut ataupun jemput paksa.
“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga
Kasus Perintangan Penyidikan Senpi Ilegal Dito Mahendra Seret Seorang Artis
Diketahui, Nindy sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.
Namun dalam panggilan pertama, ia tidak hadir.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik menerbitkan laporan tipe A terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dengan No Polisi: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Knu)
Baca Juga
Bareskrim Polri: Bakal Ada Tersangka Baru yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar