Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Selasa, 03 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat.

“Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut,” kata Nunung dalam keteranganya, Selasa (3/12).

Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.

Baca juga:

Indonesia Ingin Masuk Rantai Pasok Produk Lobster Dunia

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

“Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal,” jelas Nunung.

Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151 ribu ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar.

Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. SL sebagai Operator mesin kapal, DK menjadi Koordinator rute dan penunjuk arah, SY sebagai Kapten kapal dan JN berperan sebagai Operator mesin kapal.

Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.

Baca juga:

Bareskrim Polri Awasi Penyidik yang Proses Hukum Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak

Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Total barang bukti mencapai 715 ribu ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

“Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Nunung.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan