MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri membongkar sindikat pencurian perangkat modul base transceiver station (BTS) yang menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Aksi para pelaku mengakibatkan kerugian operator seluler diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan kerugian yang ditimbulkan bukan hanya dialami operator telekomunikasi, melainkan juga masyarakat yang kehilangan akses komunikasi.
“Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar,” kata Arsya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Baca juga:
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, para pelaku yang telah diungkap terdiri dari beberapa peran, yakni:
AN dan ASA berperan sebagai eksekutor pencurian modul BTS.
RR, mantan teknisi (sapron) instalasi jaringan yang diduga melakukan pencurian di wilayah Kalisari, Jakarta Timur.
GA berperan sebagai penadah sekaligus pengepul barang hasil curian.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku yang masih buron.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.(knu)
Baca juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Pencurian Modul BTS, Diduga Dikendalikan WNA dari Bangkok