Bareskrim Bongkar Gudang Penimbun Wortel Impor Ilegal

Selasa, 22 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar penyelundupan bibit wortel dari Tiongkok tanpa dilengkapi izin Kementrian Pertanian. Wortel itu kemudian diedarkan kepada petani oleh tersangka S.

Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (19/8) di sebuah gudang miliki S di pusat pergudangan Romo Kalisari, Jalan Romo Kalisari 80, Blok D-28, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyimpanan bibit wortel yang diimpor secara ilegal dengan cara dimasukkan ke dalam koper oleh tersangka S dan dibantu oleh NFS melalui pesawat di Bandara Juanda, Surabaya.

Tersangka S diketahui sudah mengimpor bibit wortel ilegal sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 19 April dan 19 mei. Pada impor pertama pada 19 April, S mengimpor sebanyak 50 roll wortel atau 83 kaleng dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebanyak 120 roll atau 200 kaleng.

"Tujuannya untuk dibudidayakan di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah dan Batu Malang Jawa Timur," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangan yang diterima Merahputih.com, Selasa (22/8).

Tersangka kemudian melakukan kerjasama dengan para petani di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Malang untuk membudidayakan bibit wortel impor ilegal tersebut.

Bentuk kerjasama yang dilakukan yaitu para petani diberi bibit secara gratis untuk dibudidaya. Kemudian seluruh hasil panen harus dijual kepada PT Sinar Abadi sesuai dengan harga yang disepakati.

Hingga saat ini tersangka berhasil mendapatkan hasil panen sebanyak 3,5 ton wortel varietas asing. Selama beroperasi, S meraup keuntungan yang besar dengan melakukan kecurangan dalam proses pengemasan.

"Kemasan yang seakan hasil wortel tersebut merupakan wortel impor siap konsumsi dengan harga yang tinggi kepada konsumen," kata Agung. (Ayp)

Baca juga berita terkait penggerebekan gudang wortel impor ilegal di: Gudang Penyimpanan Wortel Impor Asal Tiongkok Digerebek

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan