Bareskrim Bongkar Aset yang Dikelola Bandar Narkoba dari Lapas
Rabu, 18 September 2024 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK.
Kasus tersebut melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial HS.
Wahyu mengatakan, HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diringankan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Pelaku merupakan pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.
Baca juga:
Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api dan Ratusan Amunisi di Bekasi, Diduga Milik Bandar Narkoba
"Terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," jelas Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
HS sendiri telah melancarkan aksinya sejak 2017 hingga 2024.
“Selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," katanya.
Kemudian, HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Mulai dari yang melakukan pencucian uang, mengelola keuangan, hingga membantu berkomunikasi dengan jaringan narkoba di bawahnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Perundungan di SMA Binus Naik ke Tahap Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa
Berdasarkan hasil analisis keuangan yang dilakukan PPATK, perputaran uang selama beroperasi dilakukan dengan jual-beli narkoba oleh kelompok pelaku. Tak main-main, jumlahnya mencapai Rp 2,1 triliun.
“Lalu kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset," tuturnya.
Aset-aset senilai Rp 221 miliar tersebut di antaranya adalah Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski. Lalu, ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.
Sementara itu, Dirjen Bea-Cukai, Askolani menyebutkan, hasil aset yang disita akan diproses secara hukum.
"Dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," jelasnya. (knu)