Bareskrim Bongkar Aset yang Dikelola Bandar Narkoba dari Lapas
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK.
Kasus tersebut melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial HS.
Wahyu mengatakan, HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diringankan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Pelaku merupakan pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.
Baca juga:
Polisi Temukan Sejumlah Senjata Api dan Ratusan Amunisi di Bekasi, Diduga Milik Bandar Narkoba
"Terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," jelas Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
HS sendiri telah melancarkan aksinya sejak 2017 hingga 2024.
“Selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," katanya.
Kemudian, HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Mulai dari yang melakukan pencucian uang, mengelola keuangan, hingga membantu berkomunikasi dengan jaringan narkoba di bawahnya.
Baca juga:
Kasus Dugaan Perundungan di SMA Binus Naik ke Tahap Penyidikan, 18 Saksi Telah Diperiksa
Berdasarkan hasil analisis keuangan yang dilakukan PPATK, perputaran uang selama beroperasi dilakukan dengan jual-beli narkoba oleh kelompok pelaku. Tak main-main, jumlahnya mencapai Rp 2,1 triliun.
“Lalu kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset," tuturnya.
Aset-aset senilai Rp 221 miliar tersebut di antaranya adalah Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski. Lalu, ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.
Sementara itu, Dirjen Bea-Cukai, Askolani menyebutkan, hasil aset yang disita akan diproses secara hukum.
"Dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," jelasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Perlawanan Sengit di Kampung Bahari! Petugas Diserang Busur Panah dan Sajam, Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto