Bareskrim Batal Periksa Hary Tanoe Terkait Kasus SMS Kaleng

Selasa, 04 Juli 2017 - Luhung Sapto

CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo dipastikan tidak datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebab, pria yang akrab disapa HT ini sedang ada kegiatan di luar kota.

Rencananya, HT diperiksa sebagai tersangka kasus "SMS Kaleng" terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto.

Kuasa hukum HT, Adidharma Wicaksono mengatakan, kliennya berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Sepengetahuan kami, pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ujar Adidharma saat dikonfirmasi, Selasa (4/7).

Adi enggan merinci kegiatan apa yang membuat HT mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka. HT akan dipastikan hadir setelah tanggal 11 Juli.

"Nanti akan disampaikan (HT berhalangan hadir ke Bareskrim) oleh rekan tim hotman Paris," ucap Adi

Sebelumnya, Hary Tanoe dilaporkan Yulianto, Kasubdit Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan ancaman melalui SMS. SMS itu dikirim Hary Tanoe tahun lalu.

Isi SMS Hary Tanoe ke Yulianto: 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'

Awalnya, Yulianto mengabaikan pesan itu. Namun pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat melalui WhatsApp.

Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.' (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait kasus SMS kaleng Hary Tanoesoedibjo di: Besok Bareskrim Periksa Hary Tanoe Sebagai Tersangka SMS Kaleng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan