KPK Cegah Kakak Bos MNC Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak dari bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Budi menjelaskan, Bambang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Dikatakannya, surat larangan ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ungkapnya.
Baca juga:
Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, kakak Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.
Kemudian, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.
Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Baca juga:
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Dalam kasus ini, KPK mengumumkan tiga orang dan 2 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Budi belum membeberkan identitas para tersangka tersebut.
“Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
