Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin
Jumat, 07 November 2025 -
MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali transaksi pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan nominal di bawah Rp 500 ribu tidak lagi dikenakan biaya layanan alias gratis.
Kebijakan ini berlaku sejak Desember 2024. Sebelum aturan ini berlaku, pedagang dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp 100 ribu.
Baca juga:
“Sampai akhir 2024 QRIS masih ada potongan 0,3 persen. Desember 2024 itu sudah kami hilangkan. Jadi, transaksi di bawah Rp 500 ribu, gratis,” kata Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta, Yosamartha, di Jakarta, Jumat (7/11).
Yosamartha memgakui sampai saat ini masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum mengetahui kebijakan baru terkait penghapusan biaya admin transaksi QRIS terbaru itu.
Baca juga:
Warga Jakarta Pengguna QRIS Tembus 6 Juta Orang, Sumbang PAD 0,5%
“Banyak yang belum tahu kalau sekarang itu sudah dihilangkan, sudah dicabut. Jadi, 0 persen sekarang. QRIS bebas biaya (untuk transaksi di bawah Rp 500 ribu),” tandasnya.
Jakarta sendiri saat ini menyumbang 40 persen transaksi QRIS nasional, sekalis menjadi yang terbesar. Total 6 juta orang di wilayah Jakarta sudah menggunakan QRIS. (*)