Banten Perpanjang PSBB sampai 18 April
Senin, 22 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Gubernur menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus COVID-19.
Baca Juga:
3 Orang Meninggal Ditembak di Cafe, PSBB Jakarta Lemah Penindakan
Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19.
Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, di antaranya: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.
Baca Juga:
Perpanjang PSBB Diharapkan Bisa Hindari Penyebaran COVID-19 di Pengungsian
Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan PSBB, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/wali kota. (Knu)
Baca Juga:
Kendurnya Pengawasan PSBB DKI Dinilai karena Tekanan Para Pengusaha