Banten Perpanjang PSBB sampai 18 April

Senin, 22 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh ini dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Gubernur menjelaskan, alasan perpanjangan PSBB karena masih ditemukan kasus COVID-19.

Baca Juga:

3 Orang Meninggal Ditembak di Cafe, PSBB Jakarta Lemah Penindakan

Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19.

Adapun dasar pembuatan Keputusan Gubernur, di antaranya: Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim (Antara/Mulyana)
Gubernur Banten Wahidin Halim (Antara/Mulyana)

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.

Baca Juga:

Perpanjang PSBB Diharapkan Bisa Hindari Penyebaran COVID-19 di Pengungsian

Masih terkait perpanjangan PSBB, kata Gubernur, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan PSBB, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga ditetapkan oleh bupati/wali kota. (Knu)

Baca Juga:

Kendurnya Pengawasan PSBB DKI Dinilai karena Tekanan Para Pengusaha

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan