Bantah Tangkap Kivlan Zen, Polisi Tegaskan Hanya Serahkan Surat Pemanggilan

Sabtu, 11 Mei 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Polisi membantah berita yang menyebutkan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Singapura.

Menurut Kapolres Bandara Kombes Viktor Togi Tambunan, Kivlan Zen tidak ditangkap namun hanya diberi surat pemanggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

"Kalau ditanya apakah ada penangkapan, Polres tidak melakukan penangkapan karena kami tidak menangani kasusnya. Sementara dari Bareskrim mungkin iya ada melakukan aktivitas (memberi surat panggilan) tapi tidak melakukan penangkapan," kata Kombes Viktor Togi Tambunan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5) malam.

Lebih lanjut Viktor menjelaskan Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam. Akan tetapi dirinya menegaskan pemantauan di Bandara adalah suatu yang normal, terlebih jika orang tersebut merupakan seorang tokoh.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan
Kapolres Bandara Soetta Kombes Viktor Togi Tambunan tegaskan tidak ada penangkapan terhadap Kivlan Zen (Foto: polri.go.id)

"Kami memiliki pos, semua orang-orang yang penting kami monitor pergerakannya. Jadi tidak karena ada perkaranya," ucap Kombes Viktor T Tambunan.

Sementara itu secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Bareskrim Polri melakukan aktivitas memberikan surat panggilan pada Kivlan Zen.

"Dari fotonya itu, ngasih surat panggilan dia itu. Itu duduk berdua toh. Itu kejadiannya sore tadi di Bandara. Itu dilakukan penyidik Bareskrim, kita gabungan," tutur Argo.

Kombes Argo sebagaimana dilansir Antara juga menjelaskan selain diberi surat pemanggilan yang dijadwalkan terjadi pada hari Senin pekan depan, Kivlan juga telah dicekal untuk pergi ke luar negeri.

"Pemeriksaan nanti Senin. Pak Kivlan sudah dicekal dan diberi surat pencekalan," ucap Argo.

Hingga saat ini belum diketahui apa status pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut, dan apakah yang bersangkutan tetap terbang atau tidak.

Kivlan dijadwalkan dipanggil polisi Senin (13/5). Surat panggilan diserahkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Gate 22, tepat sebelum Kivlan naik pesawat.

Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan